JAKARTA – Asosiasi Logistik Indonesia menilai revisi
daftar negatif investasi di sektor logistik berpotensi merusak iklim usaha di
sektor itu karena mengurangi kesempatan investasi asing.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy
Ilham Masita mengatakan dari daftar negatif investasi (DNI) tersebut pemerintah
seakan membuat sektor logistik lebih protektif. Beberapa bidang usaha yang
sebelumnya terbuka bagi investasi asing hingga 100%, menurutnya, kini dibatasi.
Bidang usaha tersebut antara lain termasuk dalam
kategori jenis bidang usaha jasa perdagangan, yaitu pergudangan, distributor,
dan cold storage. Untuk ketiga bidang usaha tersebut, DNI hanya membolehkan
invenstasi sebanyak 33%.
Zaldy menilai kebijakan itu menutup kemungkinan
investasi asing yang justru dibutuhkan untuk membangun berbagai infrastruktur
logistik. “Untuk pergudangan tadinya 100%, sekarang dikurangi. Hal ini berdampak
pada pengurangan pertumbuhan bisnis logistik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin
(12/5).
Dia menilai DNI terbaru ini berdampak buruk pada
pengembangan volume bisnis logistik nasional. Dengan porsi DNI itu, Indonesia
seakan menjauh dari visi pasar bersama Asia Tenggara (MEA) pada 2015.
Tidak hanya itu, dalam hal pembangunan infrastruktur
logistik, pemerintah seharusnya memikirkan ulang kemampuan pemain lokal. Sampai
saat ini, pemain lokal masih memiliki keterbatasan pendanaan dan sumber daya
manusia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dab
Forwader Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) No. 39/2014 bisa membuat bisnis logistik dalam negeri ini
lebih berkembang.
“Kami sangat mendukung karena ini untuk melindungi
pengusaha nasional. Saat ini, asing sudah masuj, tetapi sebagian besar dikuasai
oleh pengusaha lokal, jadi tetap harus dilindungi agar asing tidak begitu
bebas,” katanya. (Riendy Astria/Kahfi)