JAKARTA – Kalangan asosiasi menilai Pelabuhan
Tanjung Priok, Jakarta semakin tidak kompetitif jika biaya pelayanan peti kemas
atau container handling charge dinaikkan sebesar 10 %.
Rencana penaikan tarif CHC di tiga terminal di
Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta itu adalah PT Jakarta International Container
Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dan Terminal Mustika Alam
Lestari (MAL).
Saat ini, ongkos terminal handling charge (THC)
ukuran 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) sebesar US$95 per boks
dengan perincian ongkos container handling charge (CHC) US$83 dan surcharge
US$12.
Dengan penaikan 10%, ongkos CHC akan menjadi US$
91,3 sedangkan surcharge yang diprediksi ikut terkerek menjadi US$ 13,2.
Khusus peti kemas ukuran 40 kaki dikenakan THC
sebesar US$ 145 per boks yang terdiri dari ongkos CHC sebesar US$ 124 ditambah
surcharge US$21.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy
Ilham Masita mengatakan selama ini ongkos CHC di Pelabuhan Tanjung Priok
tergolong mahal ketimbang tarif yang sama di pelabuhan di negara Asean.
“Kami menolak keras rencana penaikan itu,” ujarnya,
Minggu (18/5).
Menurutnya pihak pengelola terminal harus memiliki
kebijakan yang tidak gampang menaikkan tarif. Seharusnya, manajemen pelabuhan
memiliki cara lain seiring dengan keinginan menurunkan biaya logistik.
Ketua Umum
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi
mengatakan dalam tiap perencanaan penaikan tarif jasa pelabuhan harus didasari
evaluasi menyeluruh terkait dengan dampak penaikan tarif tersebut.
Dia menyatakan evaluasi itu menyangkut total
keseluruhan biaya, inflasi, dan indicator lainnya.
“Harus ada evaluasi menyeluruh bersama dengan
seluruh pengguna jasa dan dengan melibatkan asosiasi terkait sesuai ketentuan,”
ujarnya.
Yukki mengatakan andaikata terdapat peningkatan
pelayanan jasa pelabuhan, seharusnya total biaya menurun. “Semakin efisien,
bukan sebaliknya,” ujarnya.
KEREK BIAYA LOGISTIK
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’
Association (INSA) Carmelita Hartoto menyatakan rencana penyedia jasa Pelabuhan
Tanjung Priok menaikkan tarif CHC sebesar 10 % akan mengerek naik biaya lain.
Dia mengatakan rencana penaikan tarif CHC diusulkan
oleh pengelola pelabuhan mengingat CHC merupakan biaya yang dibayarkan
pelayaran kepada pelabuhan.
Saat ini, katanya, INSA tengah mempelajari dampak
penaikan CHC tersebut terhadap biaya logistik secara keseluruhan dan dampak
lainnya.
“Termasuk terhadap industri, apalagi industri kita
kan masih mengandalkan impor,” ujarnya Minggu (18/5).
Namun, imbuhnya, dampak penaikan CHC terhadap
industri pelayaran akan secara otomatis memicu kenaikan biaya yang ditagihkan
kepada para pemilik barang.
“Bagi pelayaran sendiri, jika CHC naik otomatis
biaya yang ditagihkan kepada pemilik barang juga akan ikut naik, termasuk biaya
surcharge,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum DPP INSA Asmari Herry mengatakan
penaikan CHC akan berdampak biaya THC. Dia memaparkan besaran penaikan THC akan
berjalan sesuai dengan besaran penaikan CHC. “Penaikan THC sejalan dengan CHC
10%, ditambah PPn [pajak penjualan],” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta para pelaku usaha ekspor
impor sudah mulai melakukan kalkulasi penaikan biaya tersebut untuk dimasukkan
dalam satu biaya produksi.
Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia
(APTPI) Paul Krisnandi mengatakan pembahasan rencana penaikan tarif bongkar
muat peti kemas internasional sudah berlangsung beberapa kali.
“Memang ada pembicaraan mengenai rencana penaikan
CHC tersebut dan sudah disetujui oleh semua asosiasi pengguna jasa. Namun,
implementasinya masih dibicarakan,” ujarnya.
Direktur Nasional Maritime Institute (Namarin)
Siswanto Rusdi menilai rencana penaikan biaya CHC terhadap pelayanan peti kemas
ekspor impor di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok wajar diterapkan.
Apalagi, tegasnya, tarif CHC tidak pernah disesuaikan sejak 2008.
Kepala Otoritas Tanjung Priok Wahyu Widayat
menegaskan pihaknya masih akan
mempelajari rencana penaikan tarif CHC yang diusung asosiasi penyedia
dan pengguna jasa tersebut. “Saya masih mempelajari. Nanti kita lihat dulu
usulannya,” ujarnya. (Hendra Wibawa)