Protes Kenaikan Container Handling Charge 10 Persen
Pelaku usaha logistik memprotes rencana kenaikan
biaya pelayanan peti kemas atau Container Handling Charge (CHC) sebesar 10
persen di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy
masita mengungkapkan saat ini ongkos Terminal Handling Charge (THC) ukuran 20
kaki dengan kondisi full container load (FCL) sebesra 95 dolar AS per books
dengan perincian ongkos CHC 83 dolar AS dan surcharge 12 dolar AS.
Dengan kenaikan 10 persen, kata Zaldy, ongkos CHC
akan naik jadi 91,3 dolar AS. Sedangkan surcharge yang diprediksi terkerek
menjadi 13,2 dolar AS.
“Kami sangat menyayangkan pengelola terminal
mengajukan usulan kenaikan CHC pelabuhan Tanjung Priok kepada Kementerian
Perhubungan beberapa waktu lalu. Kami menolak keras rencana itu,” protes Zaldy
kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Sekedar informasi, kenaikan tarif CHC rencananya
diberlakukan di tiga terminal di Pelabuhan Tanjung Priok. Yaitu PT. Jakarta
International Container Terminal, Terminal Peti Kemas Koja dan Terminal Mustika
Alam Lestari.
“CHC tidak pantas naik. Sebab, selama ini ongkos CHC
di Priok tergolong mahal ketimbang tarif yang sama di pelabuhan di
negara-negara di Asean,” cetus Zaldy.
Dia meminta, pihak pengelola terminal tidak gampang
menaikkan tarif. Menurutnya, seharusnya, manajemen pelabuhan memiliki cara lain
untuk meningkatkan pelayanan tanpa menaikkan tarif sehingga keinginan semua
kalangan agar biaya logistik bisa diturunkan bisa terwujud.
Zaldy mengungkapkan, beberapa bulan lalu, tarif
penyimpanan di pelabuhan baru naik hingga di pelabuhan baru naik hingga lebih
dari 300 persen, menurutnya, pengusaha akan semakin terbebani kalau CHC juga
naik.
Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal
Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan, rencana kenaikan tarif
bongkar muat peti kemas internasional sudah disetujui oleh semua asosiasi
pengguna jasa. Namun, implementasinya belum ditentukan.