Yudi Supriyanto, Bisnis Indonesia, Rabu, 18 Oktober 2017
JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah menjaring masukan dari berbagai pihak dalam menyusun revisi beleid penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan pihaknya menyusun revisi beleid penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor karena beleid yang ada sudah kadaluwarsa.
“Sekarang sudah Undang-Undang baru, PP baru. Harus kita atur lagi karena dari sisi pengelompokannya kan barang khusus. Nah ada barang hewan hidup, cair. Kita atur,” katanya di Jakarta, Selasa (17/10).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman berharap revisi regulasi tersebut bisa membantu agar para pelaku usaha bisa lebih kompetitif.
Menurutnya, aturan spesifikasi kendaraan angkutan barang truk sesuai dengan kondisi saat ini semestinya mengikuti perkembangan zaman. Kondisi tersebut, ujarnya perlu dilakukan agar terdapat daya saing dan level persaingan yang sama.
Saat ini, menurutnya, industri angkutan barang umum cukup semrawut. Para pelaku usaha kerap mengangkut barang melebihi batas yang diizinkan (JBI) atau overtonase dan memanjangkan dimensi truk. “Oleh karena itu pengaturan penting,” katanya.
Selain mengenai sarana, dia menilai pemerintah juga perlu memasukkan jaringan jalan truk mengingat tidak ada yang mengatur jaringan jalan angkutan barang berbasis jalan raya itu.
Akademisi Univesitas Katolik Soegijapranata Semarang Dj0oko Setijowarno menghitung sekitar 75% angkutan barang berbasis jalan raya mengangkut barang melebihi batas berat yang diizinkan.
Oleh karena itu, dia menilai perlu ada pengaturan angkutan barang jenis truk agar penyelenggaraan angkutan barang lebih baik lagi.
Dia menilai pemerintah perlu memasukkan jarak tempuh maksimal angkutan barang truk beroperasi yakni 500 kilometer. Alasannya, kebijakan itu bisa menyeimbangkan porsi moda angkutan barang lainnya seperti kereta api atau angkutan laut.
Selain itu, ujarnya secara teori angkutan barang truk yang menempuh jarak lebih dari 500 kilometer memiliki muatan berlebih.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga perlu mengatur pemberian subsidi terhadap truk pengangkut barang Sembilan bahan pokok. Alasan pemberian subsidi itu karena barang yang diangkut oleh truk merupakan kebutuhan pokok masyarakat banyak.
Djoko menilai pemerintah perlu memberlakukan tarif batas atas dan bawah terhadap seluruh angkutan barang seperti yang terdapat pada angkutan penumpang. Penentuan tarif batas atas dan bawah terhadap angkutan barang bisa dikelompokkan sesuai dengan barang bawaannya.
“Seperti tarif penumpang [ada tarif batas atas dan bawah]. Selama tidak ada batasan [pada angkutan barang] jadinya murah-murahan harga. Pengusaha dan sopir tidak punya daya tawar.”
Dia juga mengusulkan peraturan yang sedang disusun juga perlu mewajibkan para pengemudi angkutan barang memiliki sertifikasi. Dengan sertifikasi, para pengemudi angkutan barang memiliki kompetensi, serta lebih profesional.