course - 03 Apr 2013 09.00
ALI Secretariat
Tujuan training adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Penyedia jasa dibidang Logistik dan Jasa Transportasi dalam mengatur dan memanage risiko yang dihadapi dan usaha mencari jalan keluar menghadapi risiko bisnis dalam penyelenggaraan bisnis jasa logistik dan penyediaan jasa transportasi dengan penutupan asuransi Tanggung gugat/Liability Insurance.
TUTOR :
FX. SUGIYANTO, SH
Senior Partner pada kantor Advocat & Pengacara bidang maritim Cpt. Tekky Toreh & Partners, serta Penulis artikel dan Buku Asuransi Maritim P&I dan Pengajar pada Vocational training di GAFEKSI dan FIATA Diploma bidang Freight Forwarders Liability Insurance dan Multimoda transport dan Asosiasi Independent Indonesia (AISI), eks Country manager dari TT Club dan International Group of P&I Club
TOPIK BAHASAN:
1. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Transportasi/Pengangkut dalam Angkutan barang. Penyelesaian Sengketa Maritim di bidang Perdata
a. Masalah Pokok Hukum Perdata Maritim Indonesia
b. Sumber-2 Hukum Maritim
c. Konvensi-2 Internasional tentang Angkutan barang
d. Hukum Maritim Nasional RI
e. Pengertian Penyediaan jasa Transportasi Multimoda dan Antar moda
f. Jenis -2 Sengketa perdata dan klaim di bidang transportasi
g. Alternatif Penyelesaian
2. Asuransi Maritim yang berkaitan dengan Risiko Penyedia jasa transportasi
a. Asuransi Marine Cargo
• Luas Penutupan dan pengecualian.
• Prinsip-prinsip dalam penutupan asuransi marine cargo
• Prosedur klaim Asuransi marine cargo
• Manfaat penutupan asuransi Marine cargo oleh Pemilik barang bagi Penyedia jasa Transportasi
b. Asuransi Liability, Protection & Indemnity (P&I)
• Jenis-2 risiko apa saja yang ditutup oleh asuransi P&I
• Klaim, prosedur dan pemberitahuan klaim P & I
• Asuransi liability wajib dalam UU RI No:17/2008
c. Asuransi Liability/Tanggung Gugat Penyedia Jasa Logistik dan jasa transportasi
• Pengertian umum dan scope pengertian Penyedia jasa transportasi
• Siapa saja yang berkepentingan menutup risiko Fright Forwarders Liability Insurance
• PP No:8/2011 tentang Multimoda transportasi.
• Apa saja ruang lingkup penutupan asuransi Freight Forwardes Liability
• Study kasus kalau masih ada waktu.
JADWAL PELAKSANAAN:
Rabu - Kamis, 3 & 4 April 2013
09.00 - 16.00 WIB
INVESTASI:
Regular : Rp. 3.000.000,-/participant
Earlybird : Rp. 2.750.000,-/participant
(pendaftaran dan pembayaran paling lambat 25 Maret 2013)
Grup (3+) : Rp. 2.750.000,-/participant
INFORMASI DAN REGISTRASI
Asosiasi Logistik Indonesia
Ph/Fax. 021 - 386 3936
Mobile. 0811 9590 620
Email. adminstaff.ali@gmail.com, meta@ali.web.id